Banda Aceh. RU – Usai aksi massa di Kantor Gubernur Aceh, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah meninjau langsung sejumlah titik kerusakan akibat aksi, Senin 4 Mei 2026 yang lalu, serta memantau rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku, Rabu (06/05/2026).
Marzuki menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang, namun tetap memiliki batasan hukum.
“Unjukrasa tak dilarang. Namun merusak asset negara itu melanggar hukum,” kata Kapolda Marzuki.
Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga membiayai aksi tersebut.
“Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kapolda juga menyoroti aksi penurunan bendera merah putih yang disebut sebagai pemicu awal ketegangan serta sejumlah perusakan fasilitas di lokasi kejadian.
Ia memastikan seluruh temuan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu perusakan-perusakan pagar dan beberapa tempat lain juga kita tangani,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(R015)














