Banda Aceh. RU – Seorang remaja bernama Ibrahim, yang sebelumnya menyandang status anak berkewarganegaraan ganda, kini secara yuridis sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), setelah mengucapkan sumpah dan janji setia pewarganegaraan, yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, di depan Kakanwil Meurah Budiman.
Ibrahim merupakan anak dari hasil perkawinan campur lintas negara, yang lahir dari seorang ayah berkebangsaan Malaysia dan ibu berkebangsaan Indonesia.
Berdasarkan regulasi kependudukan, status kewarganegaraan ganda tersebut menuntutnya untuk memilih satu afiliasi nasional saat ia menginjak usia dewasa (17 tahun).
Sebelum prosesi pengambilan sumpah dilakukan, Ibrahim pun melewati serangkaian sidang pewarganegaraan untuk menguji kelayakan serta komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ibrahim mengungkapkan bahwa keputusan untuk menanggalkan kewarganegaraan Malaysia dan memilih Indonesia didasari oleh faktor sosiokultural.
Ia mengaku menemukan rasa nyaman selama menetap di Aceh. “Saya memilih menjadi WNI karena merasa sangat nyaman tinggal di Aceh. Lingkungan dan masyarakatnya membuat saya merasa benar-benar berada di rumah sendiri,” ujar Ibrahim.(TH05)














