Jakarta.RU – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyoroti pernyataan Amien Rais terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Pigai menyebut Amien Rais patut diduga melanggar HAM.
“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta-merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Pigai, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan Pigai ini terkait video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Seskab Teddy, yang dinilai mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian.
Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.
Menurut Pigai, pernyataan Amien Rais dalam video itu tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik biasa. Setidaknya ada empat poin krusial yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam ucapan tersebut.
Pertama, Amien diduga melakukan inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang sengaja menimbulkan tekanan mental non-fisik yang hebat. Kedua, pernyataannya dianggap sebagai inhuman degrading yang merendahkan martabat Prabowo dan Letkol Teddy.
Ketiga, tindakan tersebut dikategorikan sebagai verbal torture atau kekerasan verbal. Terakhir, Amien Rais dinilai melakukan verbal humiliation atau perundungan verbal yang bertujuan untuk mempermalukan dan mengintimidasi secara emosional serta psikologis.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” ujarnya.(TH05/Okezone)














