Kualasimpang. RU – Seorang warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, mengeluhkan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang yang telah berlangsung selama 18 bulan tanpa kejelasan.
Reki Ilham menyatakan, pengajuan pemecahan sertifikat menjadi dua dokumen telah dilakukan sejak 2024 dengan pembayaran lunas. Namun hingga awal 2026, berkas tersebut belum juga diselesaikan.
“Sangat tidak patut kelakuan seorang petugas BPN ini, saya masukkan surat sertifikat tanah saya untuk dipecah menjadi dua surat, uang sudah bayar tunai, bisa-bisanya dari tahun 2024 sampai 2026, surat belum juga diselesaikan,” ujar Reki, kepada rahasiaumum.com, Sabtu (02/05/2026).
Istri Reki, Salbiyah, menyebutkan proses tersebut ditangani oknum petugas berinisial BW yang juga berdomisili di desa setempat.
Menurut mereka, sejak awal 2025, permintaan percepatan kerap disampaikan, tetapi belum membuahkan hasil.
“Capek kali kami menanyakan ke dia itu, kapan surat tanah kami selesai, tapi ada saja alasannya dengan janji-janji manisnya untuk mengulur-ulur waktu,” kata Salbiyah.
Saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, di Desa Bundar pada 24 April 2026 yang lalu, BW sempat menyampaikan rencana pengukuran tanah keesokan hari.
Namun hingga berita ini ditulis, kegiatan tersebut belum terlaksana, sementara biaya pengurusan telah diterima sejak dua tahun lalu.
Upaya konfirmasi juga dilakukan rahasiaumum.com ke pimpinan BPN Aceh Tamiang juga belum membuahkan hasil.
Sejumlah petugas piket menyebutkan kepala kantor sedang bertugas di Kota Langsa karena kantor terdampak banjir bandang pada November 2025.
Petugas sempat memberikan nomor kontak yang disebut dapat dihubungi, tetapi tidak tersambung saat dicoba.
Informasi yang diperoleh kemudian menyebutkan BW kini bertugas di BPN Aceh Timur setelah diangkat sebagai aparatur sipil negara melalui skema PPPK.(S011)














