Banda Aceh. RU – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi di Banda Aceh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (01/05/2026), dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun secara signifikan serta penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan.
Mereka menilai kebijakan ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja, khususnya terkait upah dan kepastian kerja.
Selain itu, buruh juga menuntut implementasi Qanun Aceh tentang ketenagakerjaan, pemberian tunjangan seperti meugang, serta pengesahan regulasi baru yang dinilai lebih melindungi tenaga kerja.
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Tgk. Syaiful Mar, menyebut kekhususan daerah harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan.
“UMP Aceh harus naik setiap tahun dengan angka yang signifikan. Kita punya kekhususan yang harus dimanfaatkan untuk melindungi tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik outsourcing yang masih berlangsung dan berdampak pada ketidakpastian kerja.
“Kami ingin sistem outsourcing dihapuskan. Pemerintah dan pengusaha harus hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastian dan kesejahteraan,” tegasnya.
Massa turut mendesak pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 terkait JKA serta meminta pengawasan lebih ketat terhadap penerapan UMP sekitar Rp3,9 juta yang dinilai belum dijalankan sepenuhnya oleh sejumlah perusahaan.
Syaiful menambahkan, banyak pekerja enggan melapor karena takut dan kurang memahami aspek hukum, sehingga pemerintah diminta lebih proaktif.
“Disnaker harus jemput bola, jangan hanya menunggu laporan. Pemerintah wajib memastikan perusahaan menjalankan aturan upah,” katanya.
Aksi tersebut diisi konvoi dari Taman Bustanussalatin menuju Simpang Lima dan dilanjutkan orasi di depan Gedung DPR Aceh. Kegiatan sosial seperti donor darah juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan.(R015)














