Kualasimpang. RU – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang bersama buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPPP-SPSI) memperingati Hari Buruh Sedunia melalui kegiatan coffee morning, Jumat (01/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di TareQ Coffee, BTN Satelit Graha Karang Baru, dihadiri Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Penjabat Sekretaris Daerah Syuibun Anwar, Ketua DPRK Fadlon, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rafei, jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang, serta pengurus FPPP-SPSI tingkat kabupaten dan provinsi.
Dalam perbincangan tersebut, FPPP-SPSI menyampaikan agenda peringatan May Day yang diisi dengan rencana penyampaian tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Forum juga membahas kehadiran pimpinan daerah dan perusahaan perkebunan serta pabrik kelapa sawit, termasuk PT PD Pati yang dinilai memiliki kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Ketua PC FPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, mengatakan jadwal audiensi mengalami perubahan setelah adanya kesepakatan bersama.
“Karena ada permintaan kita untuk menghadirkan sejumlah Pimpinan Forkopimda dan Pimpinan perusahaan, maka kegiatan audiensi penyampaian pendapat atau tuntutan yang semula akan kita lakukan pada tanggal 4 Mei 2026, maka hari ini telah kita sepakati bersama Forkopimda, acara diundur hingga tanggal 7 Mei mendatang,” ujar Tedi.
Acara tersebut juga diisi dengan pemotongan dan pertukaran kue tart sebagai simbol peringatan May Day, serta penyerahan bantuan sembako secara simbolis dari Forkopimda kepada perwakilan buruh.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam kesempatan itu mengimbau pekerja menjaga situasi tetap kondusif selama peringatan berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menghindari potensi konflik yang dipicu informasi provokatif.
Muliadi mengingatkan agar kaum buruh mampu menghindari gesekan melalui isu bersifat provokatif serta propaganda yang berpotensi memecah belah dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.(S011)














