Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Aceh Tenggara Diringkus, Dua Masih Anak-anak

Salah satu pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di Aceh Tenggara. Kamis 30 April 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu, dinu hari.

Aksi tersebut berlangsung di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, serta Desa Simpang Empat IV Tanjung, Kecamatan Darul Hasanah.

“Ketiga pelaku sudah diamankan. Satu pelaku berinisial DSP (33), sedangkan dua lainnya masih di bawah umur,” kata Zery saat dikonfirmasi rahasiaumum.com, Kamis (30/04/2026).

Zery menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas keamanan tower di Desa Simpang Empat IV Tanjung melaporkan adanya pencurian.

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian turut membantu dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, satu pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap di Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, saat hendak keluar dari wilayah Aceh Tenggara,” ujar Zery.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah gergaji yang digunakan untuk memotong kabel tower.

Saat ini, tersangka DSP telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Tenggara.

Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Zery mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya yang menyasar fasilitas umum dan objek vital.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” kata dia.(AFW016)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...