Lhoksukon.RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Seunuddon.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu M Rizal mengatakan ketiga tersangka berinisial AS (29), DM (28) dan M (24) ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Hasil pemeriksaan AS dan DM mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari M yang merupakan seorang wanita,” kata Iptu M Rizal, Kamis (30/04/2026).
M Rizal menyebut AS dan DM ditangkap dalam sebuah rumah di Gampong Alue Capli, sedangkan M diringkus di kawasan Gampong Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Ketiganya sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu disertai alat isap diduga dipakai untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kasat menyebutkan, Polres Aceh Utara terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(TH05)














