Kutacane. RU – Pemberantasan narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara diarahkan tidak hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga pengungkapan jaringan yang menjadi sumber peredarannya.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo saat memberikan arahan kepada personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (06/08/2026).
Menurut Rujiyanto, peredaran narkotika hanya dapat ditekan apabila aparat mampu membongkar jaringan hingga ke tingkat pemasok dan memutus rantai distribusinya.
Karena itu, personel diminta meningkatkan kualitas penyelidikan, memperkuat fungsi intelijen, serta mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari kemampuan memutus mata rantai peredarannya,” kata Rujiyanto.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di Aceh Tenggara.
Menurut dia, setiap pengungkapan jaringan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.
Rujiyanto menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat.
Sinergi antara kepolisian dan berbagai pihak menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
“Setiap gram narkoba yang berhasil dihentikan adalah langkah nyata menyelamatkan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia berharap personel Satresnarkoba terus mengembangkan setiap perkara yang ditangani hingga mampu mengungkap jaringan yang lebih luas.(AFW11)













