Bireuen.RU – Satreskrim Polres Bireuen mulai menemukan titik terang penyebab kematian dua remaja asal Kecamatan Simpang Mamplam, yakni Amirul Mukminin (17) dan Masjidil Aqsa (17), yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam parit di kawasan Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Desa Meunasah Baro, Kecamatan Peudada.
Keduanya sempat diduga menjadi korban kecelakaan tunggal saat ditemukan pada Minggu (19/4/2026).
Namun, hasil penyelidikan polisi mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sekelompok remaja yang tergabung dalam geng motor.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedi Miswar, mewakili Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Hardani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua di antaranya masih berstatus di bawah umur, sementara satu lainnya sudah dewasa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NL (19), warga Kecamatan Jangka; YF, warga Kecamatan Peusangan; serta ZR, warga Kecamatan Jeumpa. Mereka diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Ketiga tersangka telah kami tangkap di rumah mereka masing-masing,” ujar AKP Dedi Miswar dikutip Minggu (26/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kejadian para pelaku sempat berkumpul di depan Kantor Bupati Bireuen, kawasan Cot Gapu, untuk bersiap melakukan tawuran dengan kelompok lain sebelum bergerak menuju Kecamatan Peudada.
Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X yang ditumpangi kedua korban melintas dari arah Kota Bireuen.
Pelaku sempat memanggil korban, namun tidak dihiraukan.
Merasa diabaikan, para pelaku kemudian mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F.
Dalam pengejaran tersebut, pelaku membawa senjata tajam berupa pedang, dan aksi berujung fatal terjadi ketika pelaku menyerempet dan menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke dalam parit.
Setelah korban terjatuh, para pelaku sempat berhenti dan diduga melakukan pemukulan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka ZR disebut hanya ikut serta dan membawa pedang, namun tidak terlibat langsung dalam aksi penyerangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria F serta tiga bilah pedang yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458, subsider Pasal 262 jo Pasal 48, serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun.(TH05)












