Kutacane. RU – Dugaan lolosnya seorang terpidana korupsi dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian memicu perhatian publik.
Individu berinisial R diketahui masih menjalani hukuman penjara.
Namanya mencuat setelah tercantum dalam laporan rutin yang beredar di grup WhatsApp Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Temuan tersebut menimbulkan keheranan di kalangan penyuluh serta masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, R merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sapi pada 2019 dengan vonis empat tahun penjara dan kini masih menjalani masa hukuman.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan, mengaku baru mengetahui kabar itu.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pengusulan nama tersebut.
“Saya juga terkejut. Memang benar namanya tercatat lulus sebagai ASN penyuluh Kementerian. Namun proses pengusulan bukan melalui saya, melainkan ditangani oleh bidang penyuluh dan tim kerja daerah,” ujar Riskan, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (26/04/2026).
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem seleksi ASN, terutama pada tahap verifikasi administrasi.
Berdasarkan peraturan, calon ASN tidak boleh berstatus narapidana atau sedang menjalani hukuman pidana.
Selain itu, beredar dugaan bahwa R masih tercatat sebagai pegawai aktif dan berpotensi menerima hak keuangan meski berada dalam masa pidana.
Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga kini, Kementerian Pertanian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Klarifikasi diharapkan segera disampaikan guna menjaga integritas proses rekrutmen ASN.(AFW016)














