Tersangka Pengacara Kasus Pelecehan Anak Dilimpahkan ke JPU Banda Aceh

Proses penyerahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kejari Banda Aceh. Kamis 23 April 2026. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tersangka berinisial FR (42) beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 23 April 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S, menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di kawasan Kuta Alam.

Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku diajak masuk ke dalam kamar.

“Tersangka mengajak korban menonton video ‘Korumi’ sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (24/04/2026).

FR yang berprofesi sebagai pengacara dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam tahap pelimpahan di Kejari Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh.

Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, mulai 23 April hingga 7 Mei 2026.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari ke depan,” kata Suhendri.

Jaksa selanjutnya menyiapkan berkas untuk pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh juga mengungkap dua kasus serupa melibatkan pelaku R (52) dan FR.

Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana menyebut laporan berasal dari orangtua korban, disertai pemeriksaan saksi, psikologi, dan visum.

“Kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai tetangga,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers, Jumat, 13 April 2026 yang lalu.

Dalam kasus FR, korban kerap diajak masuk rumah dengan iming-iming uang jajan.

Penyidik mengamankan hasil pemeriksaan psikologi, visum et repertum, dan pakaian korban.

Hingga kini, FR belum mengakui perbuatannya.

Kasus lain terjadi di Gampong Pie, Meuraxa, dengan korban berusia lima tahun.

Laporan diterima pada Desember 2025 dan penyidikan dimulai Januari 2026. Tersangka R disebut telah mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan.

Keduanya dijerat ketentuan Qanun Jinayat dengan ancaman cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara sesuai aturan yang berlaku.(R015)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...