Kualasimpang. RU – Seorang warga Aceh Tamiang berinisial Erman menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah video berisi pernyataan yang dinilai menghina Bupati dan Wakil Bupati, Armia Pahmi dan Ismail, memicu polemik di media sosial.
Video yang diunggah dari akun Facebook miliknya menimbulkan kegaduhan karena memuat narasi terkait penyaluran bantuan pascabencana.
Konten tersebut menyebar luas dan memengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Melalui unggahan pada 13 April 2026, Erman mengakui kesalahan atas pernyataan yang disampaikan sebelumnya.
Ia menyebut ucapannya telah memicu keresahan dan berpotensi membentuk opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menyadari bahwa apa yang saya sampaikan adalah kesalahan. Saya memohon maaf kepada Bupati Aceh Tamiang dan seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Erman, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (16/04/2026).
Polemik tersebut sempat memunculkan keraguan di kalangan warga penerima bantuan.
Sebagian masyarakat mempertanyakan transparansi dan tata kelola distribusi bantuan dalam masa pemulihan bencana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, kemudian memberikan penjelasan guna meluruskan informasi yang beredar.
Ia menegaskan pemerintah kabupaten tidak mengelola dana bantuan, melainkan hanya menjalankan pendataan serta verifikasi korban terdampak.
“Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pendataan dan verifikasi. Penyaluran bantuan sepenuhnya mengikuti mekanisme dari pemerintah pusat dan tidak melalui kas daerah,” kata Iman.
Ia menjelaskan, proses diawali dari pendataan oleh perangkat kampung, dilanjutkan verifikasi tingkat kecamatan, kemudian penyelarasan di BPBD kabupaten.
Data tersebut selanjutnya diinput dan dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Setelah itu, dilakukan pencocokan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan validitas identitas penerima.
Data yang telah dinyatakan sesuai dikembalikan ke pemerintah daerah sebagai dasar penetapan melalui surat keputusan Bupati.
Menurut Iman, bantuan kemudian disalurkan langsung kepada penerima melalui lembaga resmi, yakni Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
Ia menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke kas daerah karena seluruh distribusi dilakukan secara langsung oleh pihak penyalur sesuai ketentuan.
Iman juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital, terutama pada masa pemulihan pascabencana.
Kepercayaan publik, menurut dia, menjadi faktor utama keberhasilan program bantuan.
Permintaan maaf yang disampaikan Erman diharapkan dapat meredakan ketegangan serta mengembalikan kondusivitas di tengah masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akurasi informasi dan tanggung jawab dalam bermedia sosial sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak.(S011)














