Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Selasa (14/04/2026).
Petugas mengamankan pelaku berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong.
Seorang pria lain berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, turut diamankan saat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim mengatakan keduanya ditangkap di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Jalan Line, bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, petugas juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Selain itu, petugas menemukan dua paket sabu dalam penguasaan keduanya.
Namun, hasil penyelidikan awal menyebut AI tidak terlibat dalam pencurian.
“Untuk pelaku AI, dari hasil penyelidikan tidak terlibat dalam tindak pidana curanmor. Namun demikian, terkait temuan dua paket narkotika jenis sabu, Sat Reskrim Polres Aceh Utara akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Sepeda motor tersebut milik Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong.
Pencurian terjadi Senin, 13 April 2026 pagi, saat korban berada di dalam kamar dan pintu rumah diduga tidak terkunci.
Korban sempat mendengar salam dari luar, tetapi tidak menanggapi.
Setelah keluar, kendaraan yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah hilang, sementara pintu terbuka dan kunci masih tergantung di motor.
Pelaku H dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
AKP Ibrahim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, jangan meninggalkan kunci pada sepeda motor, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana tersebut sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya.(*)














