Aceh Tengah. RU – Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan perbankan syariah, Kamis (09/04/2026).
Para terdakwa diadili dalam empat perkara terpisah, yakni Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah.
Mereka didakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi, mulai tujuh hingga 10 tahun.
Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian sesuai peran masing-masing, dengan nilai tertinggi Rp7 miliar dan terendah Rp200 juta.
Hakim menyatakan pidana denda sebagaimana tuntutan jaksa tidak diterapkan karena dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Sebagai gantinya, majelis menilai pembayaran ganti rugi lebih tepat, yang diberikan kepada Pemerintah Aceh Tengah sebagai pemilik perusahaan daerah.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang awalnya dipimpin Fatria Gunawan bersama Damecson Andripari Sagala dan Eric Oktiviansyah Dewa.
Saat pembacaan putusan, komposisi berubah karena ketua majelis berhalangan, sehingga sidang dipimpin Damecson didampingi Eric dan Mula Warman Harahap.
Kasus bermula pada 2018 hingga 2024 di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo, Takengon.
Modus yang digunakan berupa pembiayaan fiktif dengan peran berbeda dari masing-masing terdakwa, mulai pemalsuan dokumen, rekayasa akta jual beli, penyalahgunaan fungsi audit internal, hingga kelalaian pengawasan oleh pimpinan.
Akibat perbuatan tersebut, BPRS Gayo mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar dan akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.(*)














