Kejati Aceh Tangkap Buronan TPPO Imigran Rohingya

dpo rohingya
Tim Kejaksaan memeriksa dokumen penangkapan buronan TPPO imigran Rohingya di Langsa, Aceh, Jumat (30/1/2026). (Foto: Dok Kejati Aceh)

Banda Aceh. RU – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang buronan yang juga terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di sebuah tempat di Kota Langsa pada Jumat malam, 30 Januari 2026.

“Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024,” katanya.

Abdur Rohim Batu Bara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe. 

“Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara,” katanya.

Berdasarkan permintaan tersebut, tim  buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana, dan mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.

“Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya,” kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga imigran Rohingya.

HS ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS berperan memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut. 

Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.

HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...