DPRK Banda Aceh Minta Penataan Parkir Jalan Protokol Dipertegas

Sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh saat meninjau sejumlah ruas yang dinilai rawan kemacetan akibat parkir di badan jalan. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : DPRK Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau sejumlah ruas yang dinilai rawan kemacetan akibat parkir di badan jalan, Senin (19/01/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait terganggunya kelancaran lalu lintas.

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengatakan, hasil pantauan menunjukkan beberapa titik parkir usaha memanfaatkan ruang jalan sehingga menghambat arus kendaraan.

Salah satunya di Jalan Sudirman, di mana kawasan permukiman berubah fungsi menjadi area komersial dengan parkir di kedua sisi.

“Kami turun bersama Dinas Perhubungan untuk memberi masukan agar penataan dilakukan dengan baik supaya tertib,” kata Royes Ruslan.

Komisi III juga meninjau kawasan RSUD Meuraxa dan meminta rencana penghapusan parkir di badan jalan dikaji ulang karena wilayah tersebut tidak termasuk jalur padat.

Menurut Royes, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas setempat.

Sementara di area RSU Zainoel Abidin (RSUZA), dewan menemukan parkir sepeda motor melebihi ketentuan meski telah terpasang rambu.

Kondisi itu dinilai kerap memicu kemacetan di jalur protokol.

“Faktanya parkir tidak lagi satu baris sehingga sesekali menyebabkan arus tersendat,” ujarnya.

Royes juga menyinggung status jalan yang digunakan RSUZA yang belum disertai serah terima dan kejelasan kompensasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Jangan sampai jalan diserahkan tanpa kejelasan kompensasi. Jika tidak jelas, tanah pemko harus diambil kembali,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III Sofyan Helmi menekankan perlunya ketegasan Dinas Perhubungan dalam menentukan titik parkir.

Ia menilai ruas protokol, termasuk jalur Trans Kutaraja, sebaiknya steril dari juru parkir karena kepadatan lalu lintas.

“Kami minta penertiban parkir di jalan protokol dipertegas kembali,” kata Sofyan Helmi.

Ia menambahkan, parkir di sekitar RSUD Meuraxa tidak layak dihapus karena bukan jalur sibuk serta telah berizin resmi, sementara parkir liar di kawasan RS Cempaka Lima perlu ditindak.

Wakil Ketua Komisi III Tuanku Muhammad menyatakan penataan parkir harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan ketertiban dan estetika kota.

“Pendapatan penting, tetapi kelancaran arus dan keindahan juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota Komisi III Ramza Harli dan Abdul Rafur, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Banda Aceh.(TA019)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...