Lhokseumawe. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk memastikan besaran potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi tahapan penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Terkait dugaan korupsi KEK Arun, kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Edwardo, Kamis (01/01/2026).
Edwardo menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan KEK Arun.
Selain itu, jaksa juga telah meminta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari PT Patna untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Terkait penetapan tersangka, Edwardo mengaku belum ada kepastian karena proses penyidikan masih bergantung pada hasil audit BPKP.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan KEK Arun telah dimulai sejak 10 Juni 2025, mencakup pengelolaan anggaran dalam rentang waktu 2018 hingga 2024, dan kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah meminta keterangan puluhan saksi yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di dalam kawasan KEK Arun.
Penyidik juga telah menyita puluhan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara tersebut.(TH05)














