Pemkab Aceh Tenggara Larang Pedagang Naikkan Harga di Masa Darurat

Surat himbauan larangan menaikan harga barang. Dengan harga yang tidak wajar. Rabu 3 Desember 2025. [Foto Dok : Humas Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang ritel maupun grosir menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar selama masa tanggap darurat banjir.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan serta memastikan keterjangkauan harga bagi warga yang terdampak.

Surat edaran bernomor 400.14.1/44/2025 tertanggal 1 Desember 2025 itu juga menegaskan larangan penahanan stok barang di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Aturan tersebut diberlakukan seiring banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara sejak akhir November.

Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mencegah munculnya praktik ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada pedagang untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan kondisi masyarakat,” kata Salim Fakhry, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Rabu (03/11/2025).

Ia menambahkan, pedagang diminta tidak menahan stok barang dan wajib mengedarkan seluruh persediaan yang ada ke pasar.

Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan harga maupun distribusi kebutuhan pokok di lapangan.

Selain aspek pengawasan, Pemkab Aceh Tenggara juga mendorong munculnya solidaritas sosial selama masa darurat.

“Saya tekankan kepada seluruh pedagang untuk menjual barang dengan harga wajar serta tidak menahan persediaan yang dapat menghambat distribusi kebutuhan pokok kepada masyarakat terdampak banjir,” ujar Salim Fakhry.

Menurut dia, masa tanggap darurat menuntut seluruh pihak untuk bekerja sama mengurangi beban warga yang tengah menghadapi kesulitan.

“Kita harus saling bahu-membahu membantu warga terdampak banjir bandang. Koordinasi yang solid diharapkan dapat menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi puluhan ribu warga yang terdampak,” ujarnya.

Pemkab Aceh Tenggara memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan selama masa darurat, sembari mendorong pedagang dan pelaku usaha agar tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.(AFW016)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...