Sempat Disegel Warga, Pemerintahan Gampong Seneubok Trap Berjalan Lagi

Rapat mediasi antara masyarakat dengan pemerintah Gampong Seneubok Trap, Kecamatan Bubon, terkait penyegelan kantor Keuchik setempat. Jumat 31 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Barat. RU – Aktivitas pemerintahan Gampong Seneubok Trap, Kecamatan Bubon, kembali berjalan normal setelah sempat disegel warga akibat dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana desa.

Penyegelan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, pagi sebagai bentuk protes terhadap realisasi anggaran tahun 2024–2025 yang dinilai kurang transparan.

Berkat langkah cepat aparat kepolisian, unsur Muspika, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, mediasi segera dilakukan di Kantor Keuchik pada hari yang sama.

Informasi yang dihimpun rahasiaumum.com, Sabtu (01/11/2025), pPertemuan tersebut berhasil meredam ketegangan tanpa insiden.

Musyawarah desa yang dihadiri Kepala Dinas BPMG Aceh Barat, Kepala Inspektorat, Camat Bubon, Kapolsek Bubon Iptu Azanuddin, Dansposramil Bubon, perwakilan Tuha Peut, dan tokoh masyarakat membahas sejumlah temuan penggunaan dana desa.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi modal usaha BUMG sebesar Rp157 juta, dengan pengembalian tunai Rp50 juta oleh keuchik.

Sementara untuk tahun 2025, beberapa proyek seperti pembangunan saluran drainase, rehabilitasi toko gampong, dan pemeliharaan kebun sawit masih dalam tahap verifikasi administrasi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kapolsek Bubon Iptu Azanuddin mengapresiasi semua pihak yang menjaga suasana tetap kondusif.

“Langkah dialog dan mediasi ini menjadi contoh penyelesaian masalah yang bijak di tingkat gampong. Semua pihak sudah sepakat menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat,” ujarnya.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain larangan penyegelan ulang kantor keuchik karena merupakan fasilitas publik, serta komitmen untuk menunggu hasil audit menyeluruh pada tahun 2026.

Bila ditemukan penyimpangan anggaran, pihak terkait diwajibkan mengembalikan dana dalam waktu 60 hari kerja, atau kasus akan diteruskan ke Bupati dan aparat penegak hukum.

Situasi di Gampong Seneubok Trap kini dilaporkan aman dan terkendali.

Kantor keuchik telah kembali beroperasi di bawah pengawasan Polsek Bubon dan unsur Muspika setempat.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...