Aparat Hukum Tahan 3 Tersangka Korupsi PSR di Aceh Jaya

Korupsi PSR
Petugas kejaksaan mengawal tiga tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kantor Kejati Aceh, Kamis (09/10/2025). (Foto: Dok Kejati Aceh)

Calang. RU – Aparat Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara Rp38,4 miliar.

“Jaksa Kejari Aceh Jaya menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi PSR selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis dikutip Jumat (10/10/2025).

Ia menyebutkan, ketiga tersangka yakni Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian Teuku Reza Fahlevi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023.

Serta Teuku Mufizar selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.

Kasus tindak pidana korupsi PSR ini berawal ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2021 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam proposal, program peremajaan tanaman sawit tersebut untuk pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya memverifikasi administrasi dan teknis proposal.

Dari hasil verifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis.

Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.

Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI lahan program PSR yang diusulkan koperasi tersebut bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Selain itu, berdasarkan hasil citra satelit menunjukkan lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat.

Lahan dimaksud ternyata berupa kawasan hutan dan semak-semak.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38,4 miliar atau total lost,” kata Ali Rasab Lubis.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...