Hakim PN Bireuen Putuskan Sita Aset ‘Ratu Narkoba’ Aceh

Ratu
Terdakwa Hanisah mendengarkan putusan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (29/08/2025). (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Banda Aceh. RU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, menjatuhkan vonis sita aset Hanisah yang di juluki ‘Ratu Narkoba’ Aceh, atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca yang didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (30/08/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis nihil pidana penjara terhadap terdakwa karena Hanisah juga merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara narkotika berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hanisah alias Nisah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun aset terdakwa dirampas untuk negara di antaranya mobil Toyota Alphard putih tahun 2022, mobil Honda CRZ merah milano tahun 2015, sejumlah sepatu dan tas bermerek.

Berikut, tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunannya di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, serta uang di rekening bank sebanyak Rp23 juta.

Majelis hakim juga memutuskan aset terdakwa lainnya berupa 16 tanah di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadiri didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Hanisah merupakan pengembangan tindak pidana narkotika melibatkan beberapa orang lainnya yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara

Seperti diberitakan sebelumnya, Hanisah, ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di rumahnya di kawasan Juli, Kabupaten Bireuen, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan tersebut terkait kepemilikan dan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 52,2 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ia kemudian dituntut hukuman mati, namun hakim di pengadilan tingkat banding menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...