Gampong Lambheu Aceh Besar Deklarasikan Anti Korupsi

Avatar photo
Foto bersama pada pendeklarasian Gampong Lambheu, dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN, di halaman Kantor Keuchik Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Jumat 8 Agustus 2025. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com/*].

Jantho. RU – Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar menyatakan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), gratifikasi, suap, serta benturan kepentingan, dengan mendeklarasikan bersama anti korupsi, di halaman Kantor Keuchik Lambheu, Jumat (08/08/2025).

Pernyataan sikap bersama tersebut turut disaksikan oleh Tim Kabupaten Aceh Besar yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan unsur Forkopimcam Darul Imarah.

Deklarasi tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Gampong Lambheu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami atas nama Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan Tokoh Masyarakat Gampong Lambheu mendeklarasikan Pelayanan Publik Bebas KKN, Gratifikasi, Suap dan Benturan Kepentingan di Gampong Lambheu,” ucap Keuchik Lambheu drh Syahrul HM.

Ia berharap, deklarasi tersebut menjadi tonggak awal komitmen bersama seluruh aparatur gampong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa unsur penyimpangan.

Sementara itu, Kabid Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi pada Diskominfo Aceh Besar, Mariadi ST MM yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasikan langkah yang diambil oleh Gampong Lambheu dalam memperkuat nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Kami mengapresiasi deklarasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pencegahan praktik KKN di tingkat desa. Ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung Gampong Lambheu sebagai salah satu desa antikorupsi,” ungkap Mariadi.

Senada dengan itu, Amrullah S.Hut selaku Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama dari Inspektorat Aceh Besar yang juga menjabat sebagai PPUPD Ahli Madya menegaskan pentingnya menjaga konsistensi pasca deklarasi.

“Deklarasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penguatan budaya integritas. Kami berharap seluruh perangkat gampong terus meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek layanan publik,” katanya.

Dengan terlaksananya deklarasi tersebut, Gampong Lambheu semakin memperkuat posisinya sebagai gampong percontohan yang siap membangun sistem tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan melayani.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...