Gampong Lambheu Aceh Besar Deklarasikan Anti Korupsi

Avatar photo
Foto bersama pada pendeklarasian Gampong Lambheu, dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN, di halaman Kantor Keuchik Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Jumat 8 Agustus 2025. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com/*].

Jantho. RU – Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar menyatakan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), gratifikasi, suap, serta benturan kepentingan, dengan mendeklarasikan bersama anti korupsi, di halaman Kantor Keuchik Lambheu, Jumat (08/08/2025).

Pernyataan sikap bersama tersebut turut disaksikan oleh Tim Kabupaten Aceh Besar yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan unsur Forkopimcam Darul Imarah.

Deklarasi tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Gampong Lambheu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami atas nama Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan Tokoh Masyarakat Gampong Lambheu mendeklarasikan Pelayanan Publik Bebas KKN, Gratifikasi, Suap dan Benturan Kepentingan di Gampong Lambheu,” ucap Keuchik Lambheu drh Syahrul HM.

Ia berharap, deklarasi tersebut menjadi tonggak awal komitmen bersama seluruh aparatur gampong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa unsur penyimpangan.

Sementara itu, Kabid Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi pada Diskominfo Aceh Besar, Mariadi ST MM yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasikan langkah yang diambil oleh Gampong Lambheu dalam memperkuat nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Kami mengapresiasi deklarasi ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pencegahan praktik KKN di tingkat desa. Ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung Gampong Lambheu sebagai salah satu desa antikorupsi,” ungkap Mariadi.

Senada dengan itu, Amrullah S.Hut selaku Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama dari Inspektorat Aceh Besar yang juga menjabat sebagai PPUPD Ahli Madya menegaskan pentingnya menjaga konsistensi pasca deklarasi.

“Deklarasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penguatan budaya integritas. Kami berharap seluruh perangkat gampong terus meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek layanan publik,” katanya.

Dengan terlaksananya deklarasi tersebut, Gampong Lambheu semakin memperkuat posisinya sebagai gampong percontohan yang siap membangun sistem tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan melayani.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...