Polres Aceh Utara Tangkap Penipu Bermodus Mengaku Polisi

Polres Aceh Utara Tangkap Penipu Bermodus Mengaku Polisi
  • Raup Ratusan Juta dari Puluhan Korban

Lhoksukon. RU – Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi.

Tersangka diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (29/06/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H menyampaikan bahwa dari salah satu laporan yang diterima pihaknya, tersangka dilaporkan menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu korban diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian.

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” terang AKP Boestani.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Polri, IKN juga mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korbannya.

“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa.

Bahkan, dari catatan kepolisian, IKN alias Balia pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, atas arahan Kapolres Aceh Utara dalam Program HIJRAHnya dalam menyikapi kasus ini, pihaknya telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang kekantor, ada nomor kontak Posko 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam, dan selanjutnya tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologisnya,” pungkas AKP Dr. Boestani.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...