Satpol PP Aceh Besar Berikan Surat Teguran Kedua Kepada Pedagang di Darul Imarah

Satpol PP Aceh Besar Berikan Surat Teguran Kedua Kepada Pedagang di Darul Imarah

Jantho. RU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedagang dan pemilik bangunan yang masih beraktivitas atau meletakan lapak dagangan di area terlarang sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (19/02/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MAP, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan, surat teguran kedua yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar batas izin mendirikan kanopi dan membangun tempat usaha di atas badan jalan ataupun irigasi.

“Hari ini kita memberikan Surat teguran kedua kepada 28 pedagang yang berada di sepanjang jalan Soekarno-Hatta. Sebelumnya, surat teguran pertama sudah diberikan pada tanggal 6 Februari 2025,” katanya.

Suhaimi menyebutkan, petugas telah melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita menyarankan kepada pelanggar untuk membongkar atau memindahkan sendiri tempat usaha ataupun barang dagangannya sesuai batas-batas yang telah ditentukan,” sebutnya.

Kemudian, pemberian surat teguran kedua ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban.Tentunya, kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” imbuhnya.

Ia menegaskan, yang bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan akan turun tim eksekusi pada waktu yang telah dijadwalkan.

“Dari 28 pelanggar, terdapat sembilan yang sudah menertibkan sendiri lapak dagangannya, untuk yang sisanya berjumlah 19 usaha, bila nanti tidak mengindahkan surat teguran, akan kami tertibkan,” pungkas Suhaimi.(*)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...