Satpol PP Aceh Besar Berikan Surat Teguran Kedua Kepada Pedagang di Darul Imarah

Satpol PP Aceh Besar Berikan Surat Teguran Kedua Kepada Pedagang di Darul Imarah

Jantho. RU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedagang dan pemilik bangunan yang masih beraktivitas atau meletakan lapak dagangan di area terlarang sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (19/02/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MAP, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan, surat teguran kedua yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar batas izin mendirikan kanopi dan membangun tempat usaha di atas badan jalan ataupun irigasi.

“Hari ini kita memberikan Surat teguran kedua kepada 28 pedagang yang berada di sepanjang jalan Soekarno-Hatta. Sebelumnya, surat teguran pertama sudah diberikan pada tanggal 6 Februari 2025,” katanya.

Suhaimi menyebutkan, petugas telah melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita menyarankan kepada pelanggar untuk membongkar atau memindahkan sendiri tempat usaha ataupun barang dagangannya sesuai batas-batas yang telah ditentukan,” sebutnya.

Kemudian, pemberian surat teguran kedua ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana, pemberian surat tersebut dilakukan dengan pendekatan sisi humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ada beberapa tahap yakni surat teguran pertama hingga ketiga. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban.Tentunya, kami utamakan terlebih dahulu pendekatan melalui cara yang humanis,” imbuhnya.

Ia menegaskan, yang bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan akan turun tim eksekusi pada waktu yang telah dijadwalkan.

“Dari 28 pelanggar, terdapat sembilan yang sudah menertibkan sendiri lapak dagangannya, untuk yang sisanya berjumlah 19 usaha, bila nanti tidak mengindahkan surat teguran, akan kami tertibkan,” pungkas Suhaimi.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...