Pemko Banda Aceh Gelar FGD Pengajuan Produk Hukum secara Online melalui sistem JDIH, Ini Manfaatnya

Avatar photo
Pemko Banda Aceh Gelar FGD Pengajuan Produk Hukum secara Online melalui sistem JDIH, Ini Manfaatnya

Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengembangan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam pembentukan produk hukum daerah.

Acara ini berlangsung di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balaikota Banda Aceh pada Kamis (24/10/2024).

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 75 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banda Aceh itu dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota), Bachtiar.

Dalam sambutannya, Bachtiar menyampaikan apresiasi terhadap inovasi yang digagas oleh Kepala Bagian Hukum Setdakota Banda Aceh, Mukhsin, beserta timnya. Menurutnya, terobosan ini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengajuan draf produk hukum daerah.

“Pengembangan sistem pengajuan Produk Hukum secara online lewat sistem JDIH ini adalah langkah maju yang penting untuk mempercepat proses pengajuan dan penyusunan produk hukum di daerah kita baik berupa Perwal maupun SK. Ini juga akan memudahkan akses informasi bagi OPD dan juga masyarakat luas,” ujar Bachtiar.

Sementara itu Kabag Hukum Mukhsin, yang juga menjadi pemateri dalam FGD tersebut, menjelaskan secara rinci mengenai proses bisnis pengembangan aplikasi JDIH. Ia memaparkan bahwa FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari perwakilan OPD untuk penyempurnaan sistem JDIH.

Pelaksanaan Sistem pengajuan Produk Hukum secara Online ini direncanakan akan di uji cobakan dalam Oktober ini dan akan berlaku efektif pada awal tahun 2025. Diharapkan, dengan penerapan sistem digital secara menyeluruh, proses pembentukan produk hukum akan lebih mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat umum.

“Inovasi ini tidak hanya memudahkan pemerintah dalam penyusunan regulasi, tetapi juga memberikan akses yang lebih transparan dan terbuka bagi masyarakat untuk mengetahui produk hukum yang ada,” tambah Mukhsin.

Disamping itu diharapkan Pemko Banda Aceh dapat meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...