Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jantho. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Selasa (17/06/2025), telah membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial M (30 tahun) dan I (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.

Dalam surat tuntutan tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujar Kajari Aceh Besar.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus konsisten dalam penegakan hukum demi mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup di Aceh.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...