Jantho. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Selasa (17/06/2025), telah membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial M (30 tahun) dan I (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi, bertempat di Pengadilan Negeri Jantho.
Dalam surat tuntutan tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa M dan I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. Mari bersama-sama kita jaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang,” ujar Kajari Aceh Besar.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus konsisten dalam penegakan hukum demi mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup di Aceh.(*)