Sejumlah Pelanggaran Saat Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli Syariat

Sejumlah Pelanggaran Saat Satpol PP dan WH Aceh Besar Gelar Patroli Syariat
  • Lokasi di Dua Titik Traffic Light

Jantho. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan kegiatan patroli ketertiban umum dan pengawasan pelanggaran Qanun Syariat Islam, yang berlangsung di dua titik berbeda, yaitu Bundaran Lambaro dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, Lampu Merah Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (08/05/2025).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di ruang-ruang publik.

“Patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma Syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti perempatan lampu merah,” ujarnya.

Di Bundaran Lambaro, kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu tidak menemukan adanya pelanggaran. Petugas memastikan bahwa situasi di sekitar traffic light berlangsung aman dan tertib.

“Kami tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat di kawasan tersebut,” kata seorang perwira lapangan, Dawardi SAg, yang didampingi oleh Faisal Amd, serta sembilan anggota lainnya.

Sementara itu, di Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta (Lampeuneurut), kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB menemukan beberapa warga yang masih belum mematuhi ketentuan berpakaian sesuai Syariat Islam.

“Masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan celana pendek dan celana ketat, baik oleh laki-laki maupun perempuan,” ungkap Mulia, SSos, seorang anggota tim pengawas.

Meski demikian, kedua titik lokasi tetap dinyatakan dalam kondisi aman dan kondusif secara umum. Para petugas melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang melanggar, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai Syariat.

Kasatpol PP dan WH, Muhajir menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategis.

“Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...