Banda Aceh. RU – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memperluas kontribusi dalam pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat.
Islamic Trust Fund (ITF) Ar-Raniry resmi mengantongi izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi dari Kementerian Agama RI.
Surat Keputusan (SK) operasional diserahkan Wakil Menteri Agama RI kepada Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., bersama Ketua ITF Prof. Dr. Muhammad Yasir Yusuf, S.Ag., M.A., dalam Rapat Senat Terbuka Milad ke-63 UIN Ar-Raniry di Banda Aceh, Kamis (05/11/2026).
Dengan izin tersebut, ITF Ar-Raniry memiliki kewenangan menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rektor UIN Ar-Raniry menyambut baik penetapan tersebut dan berharap ITF dikelola secara profesional serta amanah.
“Keberadaan ITF sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat provinsi merupakan langkah strategis bagi UIN Ar-Raniry untuk memperluas kontribusi dalam bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kami berharap ITF dapat dikelola secara profesional, transparan, dan amanah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini terus tumbuh,” ujarnya.
Ketua ITF Muhammad Yasir Yusuf menyebut status baru tersebut sebagai amanah besar untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, penetapan ITF Ar-Raniry sebagai LAZ tingkat provinsi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap kehadiran lembaga ini dapat menjadi jembatan kebaikan antara para muzaki dan masyarakat yang membutuhkan, sehingga zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat,” ungkapnya.
Selama ini, ITF Ar-Raniry telah menjalankan berbagai program sosial dan pendidikan, seperti beasiswa mahasiswa serta bantuan bagi masyarakat membutuhkan. Dengan status LAZ tingkat provinsi, jangkauan program tersebut diharapkan semakin luas.
Ke depan, ITF akan mengoptimalkan potensi zakat di Aceh, memperluas kemitraan dengan muzaki, serta memastikan penyaluran dana kepada mustahik tepat sasaran.
Sinergi dengan Pemerintah Aceh, Baitul Mal, perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan diperkuat.(R10)













