Polri Larang Penggunaan Vape di Internal Institusi, Ini Alasannya

Mabes Polri. Minggu 1 November 2026 [Dok. rahasiaumum.com/*]

Jakarta. RU – Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.

Menurut Johnny, narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi juga dapat disamarkan sebagai cairan yang digunakan dalam cartridge rokok elektrik.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (01/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal institusi, selain melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Larangan berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.

Setiap personel diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika melalui semangat never ending war against narcotics.(*)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...