Lhokseumawe .RU – Tim Patroli Laut BC 30004 menghadang kapal motor KM Suvanna GT 76 di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, karena mengangkut 1.086 karton rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo menyebutkan, petugas mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, serta EK untuk pemeriksaan awal dan mereka semuanya merupakan warga Aceh.
“Kapal itu berlayar dari Thailand, namun belum diketahui daerah tujuan peredaran rokok ilegal tersebut, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya, Sabtu (31/10/2026).
Saat ini, kapal, awak kapal, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti diamankan juga berupa satu unit KM Suvanna GT 76, rokok merek HD dalam jumlah sekitar 10.850.000 batang, lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit dan dokumen manifest kapal,” sebutnya.
Widodo mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh. Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal.(TH05)













