Sabang. RU – Seorang pria berinisial MA (34) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang atas dugaan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (27/10/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim operasional yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Magnum Filter berisi plastik bening dengan kristal bening yang diduga sabu.
Barang tersebut tersimpan di kantong depan sebelah kanan celana jeans abu-abu yang dikenakan M.A.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Sabang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sabang mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk membantu mewujudkan Kota Sabang yang aman dan bebas narkoba.(*)













