Lhokseumawe. RU – Polres Lhokseumawe menangkap 12 tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2026.
“Dari 12 tersangka, enam orang diduga sebagai pelaku pencurian dan enam lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Senin (26/10/2026).
Enam tersangka pencurian berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Adapun enam tersangka penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
“Penyidik masih mendalami keterlibatan dan peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Selain 21 sepeda motor berbagai merek dan tipe, polisi menyita satu kunci berbentuk huruf Y yang dimodifikasi dengan besi runcing. Alat itu diduga digunakan untuk mencuri.
Motor yang disita antara lain Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pencurian diduga terjadi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk dijual dengan harga sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit. Saat ini, penyidik masih menelusuri alur transaksi dan peran para tersangka dalam jaringan tersebut.
Para tersangka pencurian bakal dijerat Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara, tersangka penadahan akan dijerat Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP. (TH05)













