Kutacane. RU – Sebanyak 10 paket sabu dengan berat bruto 1,37 gram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara dalam penindakan di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (39) dan AP (25).
K merupakan warga Desa Lawe Mengkudu, sedangkan AP berasal dari Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengatakan, penindakan dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh kedua pria tersebut. Namun, saat melakukan penggeledahan di sekitar sebuah pondok milik warga, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna ungu yang berisi 10 paket sabu dalam bungkusan plastik putih bening.” Kata Zulfikar Kepada rahasiaumum.com Senin (26/10/2026).
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu bal plastik klip bening, satu mancis yang telah dipasangi jarum, satu kaca pirex, satu sendok takar, satu jarum, serta satu alat isap sabu atau bong.
Berdasarkan keterangan awal, K dan AP menyebut sabu tersebut milik seorang pria berinisial J.
Pria itu dilaporkan melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Polisi masih mendalami keterangan kedua pria tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri keberadaan J.
Sementara itu, K dan AP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(AFW11)













