Kutacane. RU – Dua pria diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu, 7 Oktober 2026.
Polisi menyita sabu seberat bruto 0,14 gram dan satu unit sepeda motor.
Kedua pria berinisial S (35) dan SH (36), warga Desa Lawe Loning Aman, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikri mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria tersebut.
“Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,14 gram di pinggir jalan. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda berwarna hitam tanpa nomor polisi,” kata Zulfikri, Jumat (09/10/2026).
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Zulfikri mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, informasi masyarakat berperan penting dalam membantu polisi mengungkap kasus dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.(AFW11)













