Banda Aceh. RU – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh.
Dalam operasi tersebut, terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol M. Abdi Hendriatna, mengajak masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Berdasarkan informasi Satlantas Polresta Banda Aceh, 12 pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut meliputi:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi atau penumpang kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melawan arus lalu lintas.
- Menerobos lampu merah.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur.
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Melakukan pelanggaran over dimension over loading (ODOL), yakni dimensi dan muatan kendaraan melebihi ketentuan.
- Berkendara dengan mengabaikan aspek keselamatan.
Melalui Operasi Patuh Seulawah 2026, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polresta Banda Aceh mengingatkan bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.(R10)













