Kutacane. RU – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SE (42) setelah menemukan 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,56 gram di area belakang rumahnya di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 12 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menyelidiki dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikri mengatakan, saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada SE.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke area belakang rumah perempuan tersebut.
Di lokasi itu, petugas menemukan dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik kemasan Softex.
Di dalamnya terdapat 34 paket sabu dengan berat total 4,56 gram.
Selain sabu, polisi menyita dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, serta satu sendok sabu berbahan plastik bening.
Menurut Zulfikri, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Ketambe.
SE beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Zulfikri mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan informasi yang diketahui.
“Masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Zulfikri kepada rahasiaumum.com, Kamis (22/10/2026).(AFW11)













