Aceh Besar. RU – Sebanyak empat kanopi toko, tiga bangunan semipermanen, dan dua lapak pedagang dibongkar dalam penertiban di pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar itu memasuki hari ketiga.
Petugas juga memindahkan dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan ke lokasi lain.
Kegiatan sempat diwarnai ketegangan dengan pedagang, tetapi berakhir damai setelah petugas melakukan pendekatan persuasif.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Suhaimi SP mengatakan, penertiban bertujuan menegakkan aturan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang.
“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” jelasnya.
Penertiban melibatkan Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Muspika Blang Bintang, dengan mengacu pada peraturan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.(*)













