Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Aceh Selatan, Pria 46 Tahun Diamankan

Tersangka dan barang bukti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diamankan Polres Aceh Selatan. Sabtu 17 Oktober 2026 [Dok. Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Sebanyak 640 liter solar bersubsidi ditemukan polisi di sebuah lokasi penyimpanan di Kabupaten Aceh Selatan.

Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan seorang pria berinisial KL (46).

Satreskrim Polres Aceh Selatan mengungkap kasus tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026, dengan mengamankan KL dan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi.

Polisi kemudian menemukan tambahan barang bukti saat memeriksa lokasi penyimpanan pada Sabtu (17/10/2026).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Unit 2 dan Unit Opsnal yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku solar tersebut akan dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas memeriksa lokasi penyimpanan dan menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter, sehingga totalnya mencapai 640 liter.

Polisi juga menyita satu unit Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan KL, turut digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” tegas Bagus Pribadi.(*)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...