Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Sawang

Pelaku Penganiayaan
Polisi menangkap MS (30), tersangka penganiayan berat yang mengakibatkan kematian. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Lhoksukon. RU – Seorang pemuda berinisial MS (30) diciduk polisi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Muhammad Nasir (33) di warung tepi sungai di Gampong Sawang, Aceh Utara, pada Kamis 24 September 2026 lalu.

“Peristiwa itu berawal dari cekcok mulut antara korban dengan tersangka MS, soal ongkos muat pasir,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers yang digelar Senin (05/10/2026).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, kata Ahzan, tersangka MS yang diduga tidak terima dengan ongkos muat pasir, melempar batu ke arah korban yang saat itu sedang duduk di kursi.

Lemparan tersebut tidak mengenai korban. MS kemudian mendekati korban dan memukul leher kanan Muhammad Nasir.

Hal tersebut membuat Muhammad Nasir bangun dari duduknya, dan membalas perbuatan MS. Namun, tersangka mengelak meski pukulan korban sedikit mengenai pipi MS.

“Tersangka kemudian melayangkan pukulan kedua ke arah bagian leher belakang korban hingga korban tersungkur,” ujar Ahzan.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Namun, setelah diperiksa, nyawanya tidak tertolong akibat mengalami patah leher dan dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan MS kemudian membuat laporan ke Polres Lhokseumawe. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe pun selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti.

Setelah mendapat identitas tersangka, petugas kepolisian kemudian melacak tersangka yang kabur ke arah Pintoe Weu, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Tak lama, MS diketahui berada di salah satu rumah warga, di Desa Cot Keumuneng, Sawang. Tim selanjutnya menangkap MS sekitar pukul 20.00 WIB.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat visum et repertum, satu batu kali, satu helai baju kaos hitam dan satu celana kain hitam.

“Tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, karena diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Ahzan.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...