Sukamakmue. RU – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya, melakukan penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Gampong Karyan, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (01/10/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap delapan orang pekerja dan mengamankan dua alat berat (excavator).
Delapan orang yang diamankan disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut. Mereka antara lain diduga bertugas sebagai operator alat berat, bagian asbuk dan kernet.
Saat ini, penyidik masih mendalami aktivitas pertambangan tersebut, termasuk legalitas kegiatan, peran masing-masing orang yang diamankan, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq itu, bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.10 WIB.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk/camp yang diduga digunakan oleh para pekerja, dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas (asbuk), serta delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP M Rizal.
Selain mengamankan delapan orang, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Barang tersebut di antaranya buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring (indang), tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.
“Kasus ini selanjutnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya untuk mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan, termasuk legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.(TH05)













