Sita 22,8 Kg Ganja, Polres Aceh Tengah Ringkus Kurir dan Pengedar

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran puluhan kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Aceh Tengah. Selasa 22 September 2026 [Dok. Polres Aceh Tengah/rahasiaumum.com]

Takengon. RU – Peredaran puluhan kilogram narkotika jenis ganja di wilayah Aceh Tengah berhasil diputus oleh aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar beserta barang bukti ganja seberat 22,862 kilogram atau 22,8 kilogram.

Pengungkapan kasus dari dua laporan polisi tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 dan dipaparkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (22/09/2026).

“Kami mengapresiasi kerja keras Kasatresnarkoba beserta jajaran yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 22,8 kilogram. Ini merupakan dua laporan polisi yang berhasil diungkap, dengan barang bukti yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya,” ujar Teguh.

Teguh menegaskan kepolisian akan menutup rapat celah peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Aceh Tengah.

“Kami berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Tidak ada ampun dan negosiasi dalam pemberantasan narkoba. Kami tegas terhadap narkoba,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis mengungkapkan identitas kedua tersangka, yakni PI (44) asal Kecamatan Lut Tawar dan MA (48) asal Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.

“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.862 gram,” terang Bambang.

Selain menyita 22,8 kilogram ganja, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, dua bungkus kertas tembakau merek Cap Wayang, satu bungkus kertas sigaret merek Royo, satu tas kulit hitam, serta satu unit sepeda motor.

Bambang menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik II Tahun 2026.

Nilai ekonomis barang bukti ganja tersebut ditaksir mencapai Rp29,77 juta dan penggagalan peredarannya diperkirakan menyelamatkan 45.728 jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah,” ucap Bambang.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Aceh Tengah.

Pihak penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, membawa sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(BI09)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...