Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima tersangka berinisial F beserta barang bukti dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Unit Idik PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Aipda Rahmat Nasution mengatakan, F merupakan warga Kecamatan Lawe Alas.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/62/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tertanggal 29 Mei 2026.
“Tersangka F dijerat dengan pasal terkait pemerkosaan terhadap anak atau pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara,” kata Rahmat, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (19/09/2026).
F disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam penyerahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu kaos warna pink, satu celana panjang warna pink, dan satu celana dalam warna putih.
Rahmat mengatakan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(AFW11)













