Pelaku Pemerkosaan Anak 4 Tahun Divonis Penjara 200 Bulan

pemerkosa-anak
Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengacara di Banda Aceh. [Foto: PN Bna/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang pria berinisial FR divonis hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berusia empat tahun.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa M. Fahmi Reza selama 200 bulan, dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan,” demiukian bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana dikutip dari laman resmi SIPP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 200 bulan penjara.

Kronologi kasus

Berdasarkan uraian di persidangan, aksi tersebut terjadi pada Juli 2025 di kediaman terdakwa. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun disebut sedang bermain di depan rumah.

Terdakwa kemudian memanggil dan membujuk korban untuk masuk ke kamar belakang dengan alasan mengajak menonton video animasi Kuromi di YouTube. Di dalam kamar itu, terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Usai kejadian, terdakwa juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Dalam persidangan terungkap terdakwa memegang bahu korban sambil mengatakan, “Jangan bilang-bilang sama bunda.” 

Perbuatan terdakwa juga diperkuat oleh hasil Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh pada 20 Juli 2025.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan korban memerlukan pendampingan dan bimbingan psikolog anak guna memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...