Banda Aceh. RU – Sepeda motor Honda Vario 150 yang dipinjam dengan alasan untuk menjenguk adik yang sakit ternyata tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi akhirnya mengamankan IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga menggelapkan kendaraan tersebut.
IA diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, ia ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Dizha menjelaskan, kasus itu dilaporkan Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Berdasarkan laporan korban, IA mendatangi rumah Darmansyah sekitar pukul 02.15 WIB dan meminjam Honda Vario 150 warna merah putih bernomor polisi BL 6199 LBN.
“Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (12/09/2026).
Karena merasa kasihan, korban meminjamkan kendaraannya.
Ia juga mengingatkan IA agar segera mengembalikan sepeda motor karena tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, hingga keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, IA belum juga kembali.
Ia menghubungi korban dan mengaku belum dapat pulang ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis.
IA kemudian meminta uang kepada korban.
Korban mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik IA.
Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.36 WIB, Darmansyah kembali menghubungi IA untuk meminta kendaraannya dikembalikan.
Namun, IA disebut terus menghindar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi karena mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Dizha mengatakan, keberadaan IA diketahui setelah Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa pria tersebut telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Aceh Barat.
Tim selanjutnya bergerak ke Aceh Barat.
Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH, petugas memeriksa IA.
Dari pemeriksaan awal, IA disebut mengakui telah membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan.
Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue.
IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(R10)













