Banda Aceh. RU – Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh memasuki tahap pengembangan.
Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/09/2026) siang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 September 2026.
Saat itu, Tim Opsnal Jatanras memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DT. Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan serta penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dalam pencarian.
DT selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan MUL hingga diketahui berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin, 7 September 2026, tim Jatanras bergerak ke wilayah tersebut dan menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api tersebut.
Korban Dipaksa Masuk Mobil
Menurut Dizha, perkara itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
MUL kemudian menghampiri korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dan menanyakan tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke mobil dengan alasan mengambil uang.
“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” sambungnya.
Korban sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Setelah berada di dalam mobil, korban diikat pada tangan dan kaki serta mengalami penganiayaan.
Sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah satu pelaku sebagai pengemudi.
Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur.
Namun, ia kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan.
Korban akhirnya dilepaskan sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia juga diberikan uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh.
Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi Masih Buru Pelaku Lain
Miftahuda mengatakan, polisi masih memburu seorang pria lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.
Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap para terduga pelaku.(AFW11)













