Sinabang. RU – Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue, Misrahudin, divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta atas kasus korupsi belanja publikasi media, pada tahun 2022.
Sementara, dua terdakwa lainnya, Dedi Dahmuri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan kepada Kadri Amin, direktur perusahaan pelaksana pekerjaan, dipidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 232.940.776.
Ketiganya, terdakwa kasus korupsi belanja jasa iklan pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022, yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (07/09/2026).
Putusan tersebut juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara yang bersumber dari APBK Simeulue Tahun Anggaran 2022.
Dalam dakwaan jaksa, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 697,5 juta.
Sejumlah paket pekerjaan media, khususnya iklan greeting pada media cetak, dialokasikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Gumpalan Media Perkasa, PT Media Harian Daerah, dan PT Media Situasi Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang kemudian membawa perkara tersebut ke meja hijau hingga berujung pada vonis terhadap ketiga terdakwa.(TH05)













