Sinabang. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, mengembalikan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI senilai Rp4,4 miliar, karena pengelolaan dan realisasi proyek senilai Rp6,8 miliar tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Pemkab Simeulue harus mengembalikan dana hibah BNPB senilai Rp4,4 miliar lebih karena dana yang diperuntukkan untuk dua proyek pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak selesai dilaksanakan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, Jumat (04/09/2026).
Ia menyebutkan, dana hibah BNPB itu diberikan untuk tiga kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 2022, di antaranya pembangunan tambatan perahu. Namun, hanya satu yang selesai dilaksanakan, sementara dua lainnya bermasalah.
Pekerjaan yang tidak selesai yakni, pembangunan tambatan perahu di Desa Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan, senilai Rp2,89 miliar. Sedangkan realisasi hanya Rp922,6 juta.
Kemudian, pembuatan tambatan perahu di Desa Langi, Kecamatan Alafan, dengan anggaran senilai Rp3,19 miliar, Sedangkan realisasi pekerjaan hanya sebesar Rp639,63 juta.
“Dari tiga proyek tersebut hanya kegiatan pembuatan tebing sungai Desa Awe Seubel, Kecamatan Teupah Barat, yang selesai dikerjakan. Anggaran pembuatan tebing senilai Rp526 juta yang selesai dikerjakan,” kata Asludin.
Asludin menyebutkan pengembalian dana hibah dari BNPB tersebut sudah dua kali dilakukan Pemkab Simeulue. Sebelumnya, Pemkab Simeulue juga pernah mengembalikan dana hibah sebesar Rp3,1 miliar pada tahun 2011.
“Kami mengingatkan dinas teknis untuk berhati-hati dalam setiap kegiatan, sehingga pengembalian dana seperti ini tidak terjadi lagi karena merugikan daerah dan bisa saja pemberi dana menghentikan bantuan serupa,” kata Asludin.(TH05)













