Langsa. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perangkat tower BTS (Base Transceiver Station) di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Langsa,pada Kamis, 3 September 2026 dini hari.
Ketiga terduga tersangka yang diamankan yakni MA (28), M (40), dan MP (27). Ketiganya merupakan warga Gampong Paya Bujok Beuramo Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower yang diterima Unit Jatanras Polres Langsa pada 6 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur,” kata Iptu Muhammad Abidinsyah.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan M. Setelah dibawa ke Unit Jatanras dan menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat tower di sejumlah lokasi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni M dan MP pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.40 WIB.
”Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa tempat,” ujar Kasat Reskrim.
Abidinsyah menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi di tujuh lokasi, yakni tower milik Polri di Kampung Bukit Panjang Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; tower di Jalan Islamic Center Gampong Paya Bujok Beuramo, tower di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang SMPN 5, Gampong Teungoh.
Selanjutnya, tower di Jalan Kuala Langsa Gampong Sungai Pauh,.tower di Lorong Pendidikan Gampong Paya Bujok Seulemak, tower di Gampong Gedubang Aceh, serta tower di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Menurut keterangan para terduga pelaku, perangkat tower hasil curian itu dijual sebagai barang bekas dan sebagian disimpan di rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pack baterai lithium, sepeda motor Honda Vario 125, satu becak motor, dua unit telepon seluler, linggis, tiga buah tang, kunci shock beserta mata kunci, kunci L, kapak, dompet serta penggulung benang spul otomatis.
“Barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(TH05)













