Polisi Tangkap Pencuri Perangkat BTS di Langsa

Pencurian tower
Polisi mengamankan tiga pelaku pencurian perangkat tower BTS di Langsa. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perangkat tower BTS (Base Transceiver Station)  di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Langsa,pada  Kamis, 3 September 2026 dini hari.

‎Ketiga terduga tersangka yang diamankan yakni MA (28), M (40), dan MP (27). Ketiganya merupakan warga Gampong Paya Bujok Beuramo Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

‎Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower yang diterima Unit Jatanras Polres Langsa pada 6 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur,”  kata  Iptu Muhammad Abidinsyah.

‎Di lokasi tersebut, polisi mengamankan M. Setelah dibawa ke Unit Jatanras dan menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat tower di sejumlah lokasi.

‎Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni M dan MP pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.40 WIB.

‎”Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa tempat,” ujar Kasat Reskrim.

‎Abidinsyah menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi di tujuh lokasi, yakni tower milik Polri di Kampung Bukit Panjang Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; tower di Jalan Islamic Center Gampong Paya Bujok Beuramo, tower di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang SMPN 5, Gampong Teungoh.

‎Selanjutnya, tower di Jalan Kuala Langsa Gampong Sungai Pauh,.tower di Lorong Pendidikan Gampong Paya Bujok Seulemak, tower di Gampong Gedubang Aceh, serta tower di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Menurut keterangan para terduga pelaku, perangkat tower hasil curian itu dijual sebagai barang bekas dan sebagian disimpan di rumah.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pack baterai lithium, sepeda motor Honda Vario 125, satu becak motor, dua unit telepon seluler, linggis, tiga buah tang, kunci shock beserta mata kunci, kunci L, kapak, dompet serta penggulung benang spul otomatis.

‎“Barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...