Meulaboh. RU – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap dua orang yang diduga melakukan pencurian alat elektronik di SD Negeri 17 Meulaboh, dengan kerugian mencapai Rp31 juta rupiah.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial NI (27) dan MIS (25), warga Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyud, Kamis (03/09/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis 27 Agustus 2026 lalu sekira pukul 03.00 WIB di lingkungan SD Negeri 17 Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan laporan pihak sekolah, sejumlah barang dan uang yang berada di lingkungan sekolah dilaporkan hilang. Barang yang hilang di antaranya tujuh unit Chromebook, celengan anak yatim, uang insentif MBG, satu unit CCTV merek Imou, serta uang koperasi sekolah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Barat pada 31 Agustus 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat bergerak melakukan penyelidikan, hingga kedua pelaku berhasil diamankan di Kompleks Perumahan Caritas BB II, Desa Blang Berandang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit laptop merek Acer dan lima unit Chromebook merek Acer.
Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Deno Wahyudi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.(TH05)













